Sabtu, 21 September 2024 00:35:11
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Tentang tindakan Maladministrasi Berupa Perbuatan Melampaui Wewenang Wakil Bupati Bima Selaku Penyelenggarakan Tugas -Tugas Pemerintahan Sehari-hari di Kabupaten Bima Dalam Bentuk Penerbitan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 821.2/326.007.2014 tanggal 27 Januari 2014 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Struktural di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima atas nama A. Salam sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bolo, Kabupaten Bima, NTB menjadi guru pada SMP Negeri 5 Monta, Kabupaten Bima, NTB

10/16/2019 118
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 4/1/2014
Tanggal Pengundangan 4/1/2014
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa KEASISTENAN UTAMA RESOLUSI DAN MONITORING
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

28

...

Hari Ini

3359

...

Kemarin

20424

...

Seminggu

40331

...

Bulan Ini

578670

...

Tahun Ini

713225

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH